BSU Belum Cair 100 Persen, Ini Kendala dan Bocoran Jadwal Pencairannya pada 2021

22 Januari 2021, 15:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum melakukan pencairan seratus persen bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada para pekerja.

Target pekerja yang belum menerima BSU masih tersisa sebanyak 294.160, padahal targetnya secara keseluruhan adalah 12.403.896 pekerja.

Pihak Kemnaker mengungkapkan terkait penyaluran BSU yang belum mencapai seratus persen karena ada kendala.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Akan Tindaklanjuti Tewasnya 6 Laskar Pengawal HRS, FPI: No Comment

Ini Kendala yang dialami Kemnaker dalam proses penyaluran BSU bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Ada lima kendala atau penyebab sehingga BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa disalurkan kepada calon penerima.

Pertama, rekening duplikasi

Kedua, rekening tidak aktif

Ketiga, rekening diblokir

Keempat, rekening tidak sesuai nama di NIK dan nama di rekening.

Baca Juga: PPKM Jilid II Diberlakukan, Jam Operasional Mall Sedikit Lebih Lama

Yang terakhir, penggunaan rekening giro.

Dari semua kendala tersebut, pihak Kemnaker masih melakukan perbaikan sisa data dan melakukan koordinasi pihak BPJS Ketenagakerjaan.

 "Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2020.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Lagi Penyelundupan Benih Lobster dari Banten yang Nilainya Fantastis

"Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" imbuhnya.

Pihak Kemnaker mengatakan akan menyalurkan tahun ini kepada sisa pekerja yang belum menerima pada 2020 kemarin.

Namun, belum diketahui secara pasti mengenai waktu pencairan BSU bagi pekerja.

Baca Juga: Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Ternyata Ini Sebabnya

Baca Juga: Dapatkan BSU Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Cek Link Ini

Saat ini, pihak Kemnaker masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill. 
 
 “Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” ungkap Tri Retno.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler