KPK Tangkap dan Tahan Ferdy Yuman, Ini Perannya Dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nurhadi

11 Januari 2021, 06:44 WIB
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021). KPK menurut Setyo masih punya utang terkait belum tertangkapnya Harun Masiku. /Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ferdy Yuman, tersangka dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Ferdy Yuman terlibat dalam kasus tersebut dengan perbuatannya menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Penyidik KPK menangkap Ferdy Yuman pada Sabtu, 9 Januari 2021 di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Senin 11 Januari 2021, Tonton Samudra Cinta

Baca Juga: Nelayan Temukan Buronan di Habitat Buaya, Telanjang dan Penuh Gigitan Serangga

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK pada Minggu, 10 Januari 2021 malam.

Setyo Budiyanto menjelaskan, perkara ini adalah pengembangan dari kasus suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2021 untuk 5 Golongan Ini, Cek Syaratnya

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud untuk Pelajar Setiap Tahunnya, Simak Cara Daftarnya

Saat ini 3 orang tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkembangan proses penyidikan, lanjut Setyo, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain yang diduga mencegah, menghalangi atau menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung.

Kemudian KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni Ferdy Yuman.

Baca Juga: 4 Bantuan Ini Diperpanjang Pemerintah dan Ada yang Cair Januari 2021, Buruan Lihat Daftarnya

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Januari 2021, Cek Detailnya

Ferdy Yuman disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi bersembunyi dari kejaran KPK.

Diketahui, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir di keluarga Rezky sejak 2017.

Setyo menyebutkan, salah satu peran Ferdy Yuman adalah saat KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) Juga Kebagian Bansos, Begini Caranya

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Daftar dan Ceknya, Jangan Ketinggalan

Ferdy, jelas Setyo, saat itu telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, bersiap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

Namun, saat tim penyidik KPK mendekati mobil tersebut, Ferdy Yuman langsung kabur dengan kecepatan tinggi.

"Tim KPK lalu kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo, dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube KPK.

Selain itu, lanjut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Chef Aiko Sedih Karena Ini

Baca Juga: Tim SAR Tetap Melakukan Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ 182 Hingga Malam

Atas perbuatannya, tersangka Ferdy Yuman dijerat dengan pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka Ferdy Yuman dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Januari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Namun sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1, dan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan swab terhadap Ferdy Yuman,” pungkasnya. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler