SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lanjutkan pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tahun 2021 ini.
Adapun besaran BSU yang dibagikan adalah sejumlah Rp2,4 juta.
Rencananya, BSU tersebut akan diberikan kepada target 12.403.896 pekerja.
Baca Juga: Tim SAR Tetap Melakukan Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ 182 Hingga Malam
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Sriwijaya, Panglima TNI : Sinyal Black Box Akhirnya Ditemukan dan Sudah Dimarking
Pekerja yang dimaksud ialah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta tiap bulannya.
BSU Rp2,4 juta ini akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.
Kemnaker mengatakan bahwa BSU ini akan dicairkan pada bulan Januari 2021.
Baca Juga: Pencarian Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Mulai Buahkan Hasil, Basarnas Temukan Bagian Tubuh