Wakil Ketua MPR Apresiasi Langkah Hukum FPI: Alasan Pembubaran Layak Dikritisi

30 Desember 2020, 19:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia.

Pembubaran disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang sekaligus melarang segala kegiatan FPI karena kini berstatus organisasi terlarang.

Menko Polhukam Mahfud MD berdalih, ormas yang dibentuk saat reformasi itu, dibubarkan karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sejak 21 Juni 2019.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah

Baca Juga: Gisel Resmi Tersangka Video Syur 19 Detik, Bagaimana Nasib Hubungannya dengan Wijin?

Ketua DPP FPI sekaligus PA 212 Slamet Maarif enggan berkomentar banyak soal pembubaran FPI.

Slamet berkilah penilaian terhadap pelarangan kegiatan FPI dikembalikan kepada masyarakat dan umat Islam di Indonesia.

“Biarkan rakyat dan umat sendiri yang menilai,” kata Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Lakukan Pembongkaran Atribut di Markas FPI Petamburan Jakarta Pusat

Baca Juga: Novel Bamukmin Meradang, Sebut FPI Kerap Jadi Korban Malah Dibubarkan Pemerintah

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Habib Rizieq Shihab memerintahkan tim hukumnya untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Habib Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro kepada Pikiran Rakyat, saat ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

Merespons keputusan pemerintah melalui Menko Polhukam, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh 4,5 Persen di 2021, Rizal Ramli: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi

Karena itu, Hidayat mengapresiasi sikap FPI yang akan mengambil langkah hukum ke PTUN.

Hal itu disampaikan Hidayat melalui akun Twitter @hnurwahid, Rabu 30 Desember 2020.

"Indonesia adalah Negara Hukum. Saya apresiasi sikap FPI yg akan ambil langkah hukum/PTUN," cuit Hidayat.

Hidayat menyebut, alasan pembubaran FPI layak dikritisi.

Baca Juga: Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

Baca Juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI: Biar Masyarakat dan Umat yang Menilai

Apalagi, katanya, di saat menjabat Menteri Agama, Fahrul Razi pernah menyatakan dirinya berani mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI dengan dasar komitmen FPI terhadap Pancasila dan NKRI.

"Karena alasan “pembubaran” FPI layak dikritisi. Apalagi Menag(Fahrurazi) pernah nyatakan bhw dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, krn komitmen FPI dg Pancasila&NKRI," tambah Hidayat.

Sebagaimana diberitakan, Menag Fachrul Razi pada Rabu 27 November 2019 pernah menyatakan bahwa FPI setia kepada Pancasila dan NKRI,

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

Baca Juga: Kegiatan FPI yang Melanggar Hukum sehingga Dibubarkan, Mahfud MD: Memprovokasi

"Memang ada langkah maju. FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," kata Fachrul usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 27 November 2020.

Rapat terbatas itu digelar bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler