SEPUTARTANGSEL.COM - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang untuk melakukan aktivitas oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terhitung mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
Pembubaran FPI ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada hari ini.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum
Menurut Mahfud MD pembubaran dan pelarangan dari semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu sudah tidak mempunyai legal standing sebagai ormas.
Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya
Baca Juga: Ingatlah 5 Kutipan Pendek Ini Saat Harimu Terasa Berat