FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

- 30 Desember 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi laskar FPI.
Ilustrasi laskar FPI. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hari ini 30 Desember 2020, resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Pemerintah juga melarang semua akitivitas FPI, karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.

Keputusan Pembubaran FPI disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum

Selain itu, juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Mahfud mengatakan FPI sejak 21 Juni 2019 telah bubar secara de jure sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Meski demikian, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini tetap menggelar aktivitas dan kerap melanggar ketertiban dan keamanan," terang Mahfud MD.

Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x