Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Akan Cair Kedua kalinya pada Desember, Ini Cara Ceknya

17 Desember 2020, 14:32 WIB
Ilustrasi program BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. /pixabay/Ekoanug


SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi untuk kedua kalinya pada Desember 2020 ini.

Padahal, program BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 beru beberapa hari lalu yang dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja.

Meski demikian, penerima program BSU ini masih belum mencapai target yakni 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Bahagia Gara-gara Ini

Baca Juga: Pemprov DKI Larang ASN dan PNS Berpergian ke Luar Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Menurut data Kemnaker, sampai dengan 14 Desember 2020 penyaluran BSU termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari target 12.403.896 penerima subsidi gaji.

Sementara itu, termin kedua untuk November-Desember 2020 sejauh ini sudah diterima oleh 11.042.252 orang dengan proses yang masih berjalan.

Oleh karena itu, Kemnaker akan kembali menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk yang kedua kalinya di bulan ini.

Baca Juga: Apa Hubungan Twit Kaesang dengan Vaksin Covid-19 Gratis yang Disampaikan Jokowi?

Baca Juga: Masalah Harta Warisan Lina Jubaedah dengan Teddy Terus Bergulir, Sule: Ingat Apa yang Dijual

"Kami masih ada waktu, terutama sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember, untuk kita terus melakukan upaya-upaya, terutama bekerja dengan HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) bagaimana mencarikan solusi terkait persoalan-persoalan yang menyangkut retur," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari Antara, Rabu 16 Desember 2020.

Bagi yang pekerja yang sudah mendaftar program bantuan subsidi gaji ini bisa mengeceknya secara online.

Baca Juga: Dituding Bikin Liputan Investigasi Bohong, Edy Mulyadi Klaim Kontennya Penuhi Kaidah Jurnalistik

Baca Juga: Harga Pangan di DKI Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru Cenderung Naik

Berikut cara cek melalui link kemnaker.go.id:

Login kemnaker.go.id

Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

Lengkapi pendaftaran akun (biodata dan akun email)

Isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.

Pastikan NIK aktif.

Lalu, isi alamat email, nomor telepon, dan password.

Baca Juga: Wow, 1.231 Kilogram Sampah Masker Sekali Pakai Terkumpul di DKI Jakarta Selama Pandemi Covid-19

Baca Juga: Modus Business E-mail Compromise (BEC) Rugikan Hingga Rp276 Miliar, Apa Itu BEC?

Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’

Setelah mengklik 'daftar sekarang' Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan.

Setelah mendapat SMS, Login pada laman kemnaker.go.id lalu aktifkan akunnya dengan kode yang diterima.

Setelah itu, lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:

“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler