Kemnaker Minta Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Kembalikan Bantuan, Ini Kriterianya

- 8 November 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya//

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengurangi jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Pihak Kemnaker menemukan penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Hal ini diketahui usai Kemnaker berkonsultasi dengan KPK dan BPK dalam rangka sinkronisasi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dengan wajib pajak.

Baca Juga: Hantam Sheffield United dengan Skor 4-1, Chelsea Makin Superior

Baca Juga: Santai Bermain Golf, Cara Trump Menenangkan Diri Tanggapi Hasil Pilpres AS 2020

Dengan demikian, penerima yang sudah terdata tetapi memiliki gaji di atas Rp5 juta tidak akan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Bahkan, bisa saja penerima yang memiliki gaji di atas Rp5 itu akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Menaker Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Baca Juga: Pemuka Agama Yahudi Berterima Kasih kepada Donald Trump dan Harapkan Ini ke Joe Biden

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x