SEPUTARTANGSEL.COM - Penipuan tindak pidana dengan modus business e-mail compromise (BEC) kembali berhasil dibekuk kepolisian.
Kasus ini merupakan salah satu kasus tindak kejahatan lintas negara yang berhasil diungkap direktorat tindak pidana ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Mabes Polri, pada 16 Desember 2020.
”Kasus kejahatan dengan modus business e-mail compromise merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dari Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Bekuk Dua Residivis Curanmor Tangsel dan Sekitarnya, Polres Tangsel Masih Kejar Satu Tersangka
Baca Juga: Hamas Tolak Negoisasi Pertukaran Tahanan dengan Israel
Dari pengungkapan ini Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap lima kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) yang mengakibatkan kerugian para korban sejumlah Rp276 miliar.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, para pelaku penipuan modus BEC ini tetap beraksi di tengah situasi pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya.
Kejahatan dengan modus BEC ini merupakan kejahatan antara negara dengan korban yang berada di Italia, Belanda, Jerman, Argentina, dan Yunani. Dengan aktor intelektual dalam kejahatan ini adalah warga negara Nigeria.
Baca Juga: Milan Kembali Imbang, Ronaldo Gagal Penalti Hingga Inter Tempel Ketat Pemuncak Klasemen Serie A