BSU Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Berikut Ini Mekanismenya

- 12 Desember 2020, 06:30 WIB
Dirjen GTK Madrasah M Zain.
Dirjen GTK Madrasah M Zain. /Foto: Humas Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS telah memasuki tahap pencairan.

Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, proses pencairan ini di awali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS Siap Cair, Penerima Dibuatkan Rekening Baru

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Termin II Ditunda? Ini Kata Menaker

"Jadi para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka dapat mengecek melalui akun masing-masing," kata M Zain di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

Zain menjelaskan, setelah mengecek notifikasi, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan dengan itu, guru  juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x