Habib Rizieq Penuhi Syarat Penangguhan Penahanan, Habib Aboe PKS Siap Jadi Penjamin

13 Desember 2020, 21:53 WIB
Habib Aboe Bakar Alhabsyi /Foto: Humas PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polda Metro Jaya Sabtu 12 Desember 2020, telah menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

Habib Rizieq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3 PPK Tak Gunakan Sirekap Saat Rekapitulasi Tungsura di Tangsel

Baca Juga: Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polisi Minggu Dini Hari

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 orang melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak ada satupun yang diproses pidana," kata pria yang akrab disapa Habib Aboe ini.

"Namun bisa saja Habib Rizieq Shihab orang pertama yang ditahan karena pelanggaran protokol kesehatan,” kata Aboe Bakar, Minggu 13 Desember 2020.

Habib Aboe mengaku bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, karena Habib Rizieq Shihab pun bersikap demikian.

Baca Juga: Ternyata, Luhut Binsar Pandjaitan Pernah Tak Taat Kepada Ayahnya

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturan Naik Pesawat

Menurutnya, Habib Rizieq dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” kata Habib Aboe.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Menang Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Bandung, Tapi Wajahnya Pucat

Baca Juga: Wow, Buron 18 Tahun, DPO Kasus Bom Bali II Tahun 2002 Diringkus Tim Densus 88 di Lampung

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguuhan penahanan beliau, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentu kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan dengan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi DPP PKS.

Sekjen PKS ini membeberkan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

Baca Juga: Hasil Pilkada Serentak 2020 Segera Diumumkan KPU, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Nekat Mudik Akhir Tahun ke Solo? Siap-siap Dikarantina 14 Hari

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq Shihab, sehingga seharusnya penangguhan penahanan itu dapat dipenuhi oleh penyidik, tetapi semuanya kembali kepada penyidik, karena merekalah yang mempunyai kewenangan untuk bisa kabulkan atau tidaknya,” ungkapnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler