Hasil Pilkada Serentak 2020 Segera Diumumkan KPU, Catat Tanggalnya

- 13 Desember 2020, 17:38 WIB
Pilkada serentak 2020.
Pilkada serentak 2020. /Foto: KPU/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pilkada serentak telah selesai diselenggarakan oleh KPU pada hari Rabu, 9 Desember 2020 yang lalu.

Hasil perhitungan cepat atau quick count perolehan suara masing-masing peserta juga sudah banyak dirilis oleh sejumlah media.

Karena itu, tak heran jika kontestasi demokrasi kali ini juga menimbulkan berbagai hiruk pikuk. Di antaranya yaitu saling klaim kemenangan antara pasangan calon.

Baca Juga: Program Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 Dievaluasi

Baca Juga: Apa Tanggapan Bupati Kapuas Hulu Ke Warga Dusun Yang Golput?

Meski hasi perhitungan cepat sudah banyak dirilis, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan bahwa angka yang sah hanya disampaikan oleh pihakya.

"Satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menetapkan hasil Pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah KPU," ujar Arief Budiman di Sidoarjo, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, 13 Desember 2020.

Selain itu, Arief juga menyampaikan bahwa saat ini KPU sudah menyediakan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat terkait hasil pemungutan suara.

Baca Juga: Program Transmigrasi di Sulbar Buka Keterisolasian Dan Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x