Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturan Naik Pesawat

- 13 Desember 2020, 20:55 WIB
Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara beberapa waktu lalu. Para pelaku wisata ketar-ketir tentang rencana pemerintah mengubah Bandara Husein menjadi Bandara Domestik. Bandara itu dinilai masih layak menjadi bandara internasional.
Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara beberapa waktu lalu. Para pelaku wisata ketar-ketir tentang rencana pemerintah mengubah Bandara Husein menjadi Bandara Domestik. Bandara itu dinilai masih layak menjadi bandara internasional. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/M Iqbal Maulud/

SEPUTARTANGSEL.COM – Bagi anda yang ingin menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru dengan menggunakan pesawat terbang, ada sejumlah langkah antisipasi yang wajib dijalankan.

Ini penting untuk mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan penerbangan, dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Informasi yang dihimpun Seputartangsel.com ada beberapa syarat bagi penumpang pesawat dengan penerbangan domestik.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Menang Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Bandung, Tapi Wajahnya Pucat

Baca Juga: Wow, Buron 18 Tahun, DPO Kasus Bom Bali II Tahun 2002 Diringkus Tim Densus 88 di Lampung

Di antaranya, setiap penumpang diharuskan membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Sementara, bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, bisa digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atu Puskesmas setempat.

Inilah sejumlah ketentuan dan persyaratan serta validasi dokumen yang dipersyaratkan bagi penumpang pesawat, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hasil Pilkada Serentak 2020 Segera Diumumkan KPU, Catat Tanggalnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x