Polda Metro Jaya Resmi Menangkap Habib Rizieq dalam Kasus Pelanggaran Prokes

- 12 Desember 2020, 16:55 WIB
Habib Rizieq Shihab tengah bersiap menjalani tes swab dengan Dokter Polisi sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab tengah bersiap menjalani tes swab dengan Dokter Polisi sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /Twitter @ayahnyafaris_id

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya akhirnya resmi menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, 14 November lalu.

Polisi telah secara resmi menyerahkan surat penangkapan pada Imam Besar FPI ini. Surat penangkapan diserahkan usai ditetapkannya Habib Rizieq menjadi tersangka.

"Sudah. Resmi ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Hasil Test Swab Habib Rizieq oleh Dokter Polisi di Polda Metro Jaya Negatif Covid-19

Baca Juga: Habib Rizieq Penuhi Janji, Akan Sambangi Polda Metro Jaya Hari Ini

Habib Rizieq yang menyambangi Polda Metro Jaya pada pagi tadi saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia didampingi oleh Munarman dan beberapa kuasa hukumnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, diketahui Habib Rizieq menjalani test swab antigen dan hasilnya negatif Covid-19. Polisi pun menyerahkan surat penangkapan tersebut usai hasil swab test keluar dan HRS pun resmi ditangkap Polda Metro Jaya.

"Jadi gini, prosesnya setelah di swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam," tutup Yusri.

Baca Juga: PKS Klaim Menangkan 122 Pilkada di Seluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x