Bawaslu Temukan 3 PPK Tak Gunakan Sirekap Saat Rekapitulasi Tungsura di Tangsel

- 13 Desember 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi kotak suara
Ilustrasi kotak suara /Foto: Pixabay/Thor_Deichmann/

SEPUTARTANGSEL.COM = Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan banyak rekapitulasi penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui pleno tingkat kecamatan di Tangerang Selatan (Tangsel), belum memakai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, temuan tersebut berdasarkan supervisi pengawasan di tiga  kecamatan di Tangsel, Sabtu 12 Desember 2020.

Tiga kecamatn tersebut yakni kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polisi Minggu Dini Hari

Baca Juga: Ternyata, Luhut Binsar Pandjaitan Pernah Tak Taat Kepada Ayahnya

“Dari 3 Kecamatan yang sedang melakukan rekapitulasi yang Bawaslu datangi, semuanya tidak menggunakan Sirekap,” kata Fritz, Minggu 13 Desember 2020.

Selain tidak menggunakan SIREKAP, PPK di tiga kecamatan tersebut hanya menggunakan program aplikasi lembar kerja Excel dan tulis tangan melalui form model D.SP-KPU yang tidak distempel basah oleh KPU.

“Ini yang harus jadi perhatian kita. Karena tahapan tungsura menjadi salah satu yang penting dalam melindungi suara pemilih,” ujarnya.

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturan Naik Pesawat

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x