13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 07:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam tekah selesai menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama hampir 13 jam.

Setelah diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya resmi Imam menahan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan massa pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.

Habib Rizieq keluar deari pintu Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan pakaian berwarna putih berbalut baju tahanan oranye dengan kondisi tangan terborgol.

Baca Juga: Hasil Test Swab Habib Rizieq oleh Dokter Polisi di Polda Metro Jaya Negatif Covid-19

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Menangkap Habib Rizieq dalam Kasus Pelanggaran Prokes

Habib Rizieq terpantau keluar dari Gedung Ditreskrimum, Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat. Dengan tangan terikat borgol plastik, Habib Rizieq mengacungkan jempol ke awak media yang sejak siang telah menunggu di depan gedung.

Kemudian ia digiring ke mobil tahanan berwarna abu-abu yang terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan dibawa ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk ditahan 20 hari ke depan.

"Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, selama 20 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Ternyata, Ustadz Abdul Somad Mengaku Telah Menang Sebelum Pilkada

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x