Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Vaksin AstraZeneca, Begini Isinya

- 10 April 2021, 06:35 WIB
Pengembangan vaksin AstraZeneca
Pengembangan vaksin AstraZeneca /Foto: Berita PBB/

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Tiger Woods

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).

Indonesia sendiri saat ini telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari fasilitas COVAX. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan fasilitas COVAX.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi 2021, Menko Airlangga Sebut Dukungan Media untuk Indonesia Bangkit

Baca Juga: Manusia adalah Predator Puncak dalam Rantai Makanan Selama 2 Juta Tahun

COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi. Yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki Expired Date 31 Mei 2021 dan harus disimpan pada suhu 2 sd 8°C. Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.

Baca Juga: WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Migrasi Chat History Chat Android ke iOS!

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini