Baca Juga: Ketua KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian Agama, Segini Totalnya
Baca Juga: Presiden Ajak LDII Lakukan ini Untuk Tingkatkan Toleransi Dalam Beragama
Dalam ratifikasi perjanjian ekstradisi antara China dan Turki tersebut menimbulkan kecemasan Muslim Uighur yang berada di Turki.
Dikutip dari Reuters, perjanjian tersebut bertujuan untuk mengembalikan mereka ke China lantaran China melayangkan tuduhan adanya aksi terorisme yang dilakukan Muslim Uighur.
Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan sedikitnya satu juta orang Muslim Uighur yang telah ditahan di pusat kamp-kamp pusat penahanan di Xinjiang.
Baca Juga: Wacana Perubahan Skor, Rionny Mainaky Sudah Menyiapkan Program Latihan Khusus
Baca Juga: Polisi Larang Sahur On The Road Ramadhan 2021, Simak Alasannya
Sebelumnya, Amerika Serikat juga mengecam dan menduga China melakukan tindakan kejahatan genosida dan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia kepada Muslim Uighur.***