Polisi Larang Sahur On The Road Ramadhan 2021, Simak Alasannya

- 8 April 2021, 00:56 WIB
Lambang Polda Metro Jaya
Lambang Polda Metro Jaya /

SEPUTARTANGSEL.COM – Polda Metro Jaya resmi mengumumkan bahwa kegiatan Sahur On The Road (SOTR) dilarang diadakan selama bulan Ramadhan tahun 2021.

Polisi segera melakukan pembubaran apabila Sahur On The Road dilakukan karena dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dikeluarkannya larangan kegiatan Sahur On The Road guna menekan angka penularan Covid-19.

Baca Juga: Kapal Kargo Iran Telah Diserang di Laut Merah

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Taman Mini Indonesia Indah Resmi Milik Negara

“Untuk menghindari penyebaran Covid-19 tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wlayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan tim gabungan TNI-Polri serta Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang bandel dan nekat.

Adapun pelaksanaannya, petugas kepolisian akan mengerahkan personel dari satuan lalu lintas untuk melakukan penjagaan di wilayah yang sering menjadi lokasi SOTR.

Baca Juga: Kementerian Agama Tegaskan Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x