Diduga Melakukan Aksi Separatis, China Hukum Mati Dua Pejabat Uighur

- 7 April 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi negara China
Ilustrasi negara China /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengadilan China mengatakan dua mantan pejabat pemerintah di Xinjang yang telah dijatuhi hukuman mati.

Dua mantan pejabat itu telah melakukan aktivitas separatis ketika China tengah dihadapkan oleh kutukan keras atas tindakannya yang dinilai telah melanggar hak asasi manusia terhadap kelompok minoritas di wilayah tersebut.

Sanksi hukuman mati tersebut dijatuhi kepada Shirzat Bawudun dan Sattar Sawut.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Kembali Menjadi Perdana Menteri Israel

Baca Juga: Sanksi atas Kudeta Myanmar, Rusia: Dapat Memicu Konflik Sipil Skala Penuh

Dalam pernyataan yang dirilis melalui situs web pada Selasa, 6 April 2021, pemerintah Xinjiang, Shirzat Bawudun dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan hukuman selama dua tahun atas tuduhan memecah belah negara.

Hal ini disampaikan oleh Wang Langtao, selaku wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, saat mengadakan konferensi pers.

Menurut Wang Langtaou, Bawudun diketahui telah bersengkokol dengan kelompok teroris. Bukan hanya itu, dia juga menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis yang membuat China geram.

Baca Juga: Wow, Biaya Haji 2021 Diperkirakan Alami Kenaikan Rp9,1 Juta per Orang

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x