Soal Investasi Miras, Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta Sarankan Uji Materi ke MA

- 1 Maret 2021, 21:45 WIB
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. /Foto: Seputartangsel.com/HO/

Baca Juga: Lagi, Beredar Video Syur Artis, Pelakunya Tertangkap Polisi Siber

Menurut dia, dampak nyata dari keberadaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini memberi implikasi nyata dalam aturan turunan di bawahnya.

Ia membandingkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres No 44 Tahun 2016 dengan UU No 11 Tahun 2020 dengan aturan turunan Perpres No 10 Tahun 2021.

"Dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan yang signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras yang mengandung alkohol. Jika di Perpres No 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup, sedangkan di Perpres No 10 Tahun 2021, industri minuman keras mengandung alkohol masuk dalam kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu," papar Tholabi yang juga Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini.

Baca Juga: Penyebar Video Porno Mirip Artis Gabriella Larasati Ditangkap, Ungkap Raup Keuntungan Sampai Puluhan Juta!

Baca Juga: Investasi Miras Dilegalkan, Rocky Gerung Sebut Pemerintah Eksploitasi Rakyat

Dipaparkan, dalam Pasal 6 Perpres No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanam modal diperbolehkan investasi di jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk Penanam Modal dalam negeri, persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

"Persyaratan untuk penanaman modal di industri miras ini dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dan dimungkinkan daerah lain dengan syarat ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur," urai Tholabi.

Terkait Perpres No 10 Tahun 2021 yang juga disoal oleh sejumlah fraksi di DPR, Tholabi justru berpendapat, hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari DPR dalam penyusunan aturan turunan sebuah undang-undang.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN RNI Holding Dibuka Hingga 10 Maret, Ayo Daftar

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x