Investasi Miras Dilegalkan, Rocky Gerung Sebut Pemerintah Eksploitasi Rakyat

- 1 Maret 2021, 18:16 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung.
Pengamat politik, Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official.

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah resmi melegalkan industri minuman keras (miras) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam Perpres tersebut, industri miras diizinkan di sejumlah provinsi seperti di Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Bali.

Terkait hal ini, Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan bahwa jalan pemikiran pemerintah kacau karena dianggap telah mengeksploitasi kearifan dan budaya lokal (local wisdom).

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN RNI Holding Dibuka Hingga 10 Maret, Ayo Daftar

Baca Juga: Jokowi Resmi Legalkan Miras, Said Didu Terang-Terangan Minta Wapres Ma'ruf Amin untuk Gunakan Kekuasaan

"Pemerintah mengeksploitasi local wisdom itu untuk menutup kedunguan anggaran. Jadi yang mabok pemerintah, yang disalahin rakyat," kata Rocky, dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin, 1 Maret 2021.

Kemudian, mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan bahwa minuman keras bisa menjadi masalah kriminalitas karena disponsori oleh kapitalis.

Karenanya, Rocky menilai bahwa etika pemerintah buruk karena mencari devisa degan memabukkan masyarakat.

Baca Juga: Kuota Internet Belajar Mulai Maret Lebih Kecil, Mendikbud: Fleksibilitasnya Lebih Tinggi

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x