95 Persen Rakyat Papua Pilih Jokowi, Anggota DPD: Dengarkanlah Aspirasi Cabut Izin Investasi Miras

- 28 Februari 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Izin investasi miras didesak untuk dicabut.
Ilustrasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Izin investasi miras didesak untuk dicabut. /Foto: Pixabay/Gart/

SEPUTARTANGSEL.COM – Desakan agar Presiden Jokowi mencabut izin investasi minuman keras (miras) terus berdatangan.

Salah satunya, desakan disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma.

Filep Wamafma meminta Presiden Jokowi mencabut izin investasi miras di Provinsi Papua.

Baca Juga: Berangkat Wamil 29 Maret 2021, Ini Pesan Chanyeol EXO Untuk Penggemar

Baca Juga: Safety Mode, Fitur Baru Twitter Untuk Deteksi Netizen Tak Sopan

Seperti diketahui, pekan lalu Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden turunan UU Cipta Kerta, UU Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Bidang Usaha dan Penanaman Modal, pemerintah menetapkan bahwa industri minuman keras sebagai daftar positif investasi.

Sebelumnya, industri miras termasuk bidang usaha tertutup.

Baca Juga: UU ITE Dituding Sebagai Pasal Karet, Mahfud MD: Bisa Dikencengin, Dilonggarin

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x