Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Dicopot Secara Sepihak, Ternyata Ini Alasannya

- 21 Februari 2021, 13:22 WIB
KAMPUS UIN Jakarta
KAMPUS UIN Jakarta /Instagram/spmb.uinjkt/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pencopotan dua Wakil Rektor (Warek) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yakni Warek III bidang Kemahasiswaan dan Warek IV bidang Kerjasama menimbulkan banyak pertanyaan.

Pasalnya, pencopotan Prof. Dr. Masri Mansour, M.A dari jabatannya sebagai Warek III dan Prof. Andi M. Faisal Bakti sebagai Warek IV dilakukan secara sepihak.

Sebelumnya, Masri Mansour membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Amany Lubis.

Baca Juga: Banjir di Jakarta Disorot Media Asing, Sebut Gubernur Anies Baswedan Tak Tepati Janji

Baca Juga: Coba Asah Otak, Benar Semua Berarti Kecerdasan di Atas Rata-rata

"Saya Prof. Dr. Masri Mansour, M.A., benar diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Rektor sebagaimana terlampir," kata Masri Mansour dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi, pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Masri Mansour menilai keputusan yang diambil oleh Rektor sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Update Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 21 Februari 2021, Segera Klaim Hadiah Menarik

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x