Soal Investasi Miras, Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta Sarankan Uji Materi ke MA

- 1 Maret 2021, 21:45 WIB
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. /Foto: Seputartangsel.com/HO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah menyarankan kepada pihak-pihak yang menolak izin investasi minumas keras (miras) agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, semua pihak diminta menyadari bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 yang dipersoalkan ini merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang di antaranya mengatur mengenai investasi industri minuman keras telah menimbulkan polemik di tengah publik.

Baca Juga: Kafe Brotherhood Terancam Ditutup Permanen dan Dicabut Izin Usahanya

Baca Juga: FLO Diterapkan, Bayar Tol Tak Perlu Berhenti Bahkan Antre, Bisa Langsung Wuus

Demikian diungkapkan akademisi yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie.

Tholabi menuturkan, Perpres No 10 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini merupakan konsekuensi dari proses penyusunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam proses penyusunannya tahun lalu banyak disoal oleh publik," ujar Tholabi dalam keterangan tertulis yang diterima SeputarTangsel.Com, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Harga Rumah Turun Efek PPN Nol Persen Mulai 1 Maret, Begini Syaratnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x