SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah mengizinkan industri minuman keras (miras) melalui Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Perpres No 10 Tahun 2021, industri miras mulai dari investasi asing hingga eceran dapat dilakukan pada 4 provinsi, yaitu Provinsi Papua, Bali, NTT, dan Sulawesi Utara.
Penerapan di keempat daerah tersebut dinyatakan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing wilayah.
Baca Juga: 95 Persen Rakyat Papua Pilih Jokowi, Anggota DPD: Dengarkanlah Aspirasi Cabut Izin Investasi Miras
Izin industri miras tersebut memancing reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak.
Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua MUI Anwar Abas menyebut, bahwa kebijakan tersebut hanya menguntungkan pengusaha dan tidak memedulikan rakyat.
Menurut Anwar Abas, hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang sering kali didengungkan. Di mana kebijakan seharusnya untuk tujuan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Berangkat Wamil 29 Maret 2021, Ini Pesan Chanyeol EXO Untuk Penggemar
Baca Juga: Safety Mode, Fitur Baru Twitter Untuk Deteksi Netizen Tak Sopan