Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Sinovac Mulai Disuntikan ke Nakes Lansia Hari ini, Menkes: Kita Patut Bersyukur
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 8 Februari 2021 berlokasi di Polsek Curug dan ITC BSD mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Sinovac Mulai Disuntikan ke Nakes Lansia Hari ini, Menkes: Kita Patut Bersyukur
Baca Juga: Catat! Mulai Hari ini, Senin 8 Februari 2021, Kawasan Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi
Sedangkan syarat yang mesti dibawa saat melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah: Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, Bukti Cek Kesehatan. ***