SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait penggunaan kendarana bermotor, harus mememiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM tersebut harus selalu diperbaharui masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.
Guna membantu proses pembuatan SIM agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat banyak, akhirnya diadakannya SIM keliling.
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Tidak Masuk Saat Disuntikkan ke Tubuh Presiden Jokowi
Pelaksanaan mobil SIM keliling ini juga selalu mengedepankan protokol kesehatan guna mencegahnya penyebaran virus corona, di tengah pandemi yang masih terjadi.
Mobil Sim Keliling ini hanya membantu memperpanjang masa berlaku bagi SIM A dan SIM C.
Hari ini Kamis 21 Januari 2021, terdapat lima titik di pusat perbelanjaan dan kampus yang dapat dikunjungi oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM lewat SIM Keliling pada empat wilayah kota.
Baca Juga: Dapatkan Bansos Rp300 Ribu untuk Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), Cek Detailnya
Sebagimana dikutip dari unggahan akun Twitter resmi Traffic Management System (TMS) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.