SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan yang ditetapkan pemerintah terkain penggunaan kemdarana bermotor, harus mememiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM tersebut harus selalu diperbaharui masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.
Guna membantu proses pembuatan SIM agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat banyak, akhirnya diadakannya SIM keliling.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Minggu 17 Januari 2021, Hujan Sedang - Lebat Terjadi Sore di Dua Wilayah
Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Transtv Hari Ini, Minggu, 17 Januari 2021, Ada Raffi dan Billy Nih
Mobil Sim Keliling ini hanya membantu memperpanjang masa berlaku bagi SIM A dan SIM C.
Hari ini Minggu, 17 Januari 2021, mobil sim keliling hanya tersebar di 2 titik yaitu Jaktim dan Jakbar.
Sebagimana dikutip dari unggahan akun twitter resmi Traffic Management System (TMS) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Tv One Hari Ini Minggu, 17 Januari 2021, Ada Football Vaganza sampai One Prix