Jadwal SIM Keliling Online untuk Wilayah Jakarta Hari Ini, Rabu 3 Februari 2021

- 3 Februari 2021, 09:27 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini /Twitter @TMCPoldaMetro
SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membagikan jadwal SIM Keliling Online untuk wilayah Jakarta hari ini, 3 Februari 2021.
 
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan mengingat Jakarta masih menerapkan PSBB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 
 
Maka dari itu, pengunjung SIM Keliling Online yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak, cek suhu tubuh, dan membawa handsanitizer
 
 
 
Adapun informasi mengenai syarat-syarat perpanjangan di Mobil SIM keliling Online adalah:
 
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
 
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
 
 
 
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
 
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
 
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
 
 
 
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
 
 
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Online untuk kawasan Jakarta:
 
Jaktim : Mall Grand Cakung.
 
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
 
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
 
Jakbar : Mall Citraland.
 
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng. 
 
 
 
 
Pemegang SIM akan dikenakan biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu. Sedangkan, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75rb. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi. 
 
Sebagai tambahan informasi, untuk perpanjangan masa berlaku SIM hanya bisa dilakukan untuk SIM yang belum habis masa berlaku. 
 
Sementara itu, apabila masa berlaku telah habis, maka harus membuat SIM baru. 
 
 
 
Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro bahwa layanan SIM keliling beroperasi pada pukul 8.00 - 14.00 WIB.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x