SEPUTARTANGSEL.COM- Walau sedang dikepung Pandemi, pemerintah membatasi aktivitas masyarakat untuk mengurangi tingginya penyebaran pandemi Covid-19.
Walau begitu soal perpajakan tetap harus dilakukan. Apalagi soal Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perpanjangan yang wajib dilakukan tiap 5 tahun ini, jangan sampai lupa.
Baca Juga: Valid, Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 8 Februari 2021 Dapatkan Hadiah Skin, Fragment, Diamond
Lupa memperpanjang akan lebih ribet. Karena harus membuat baru lagi. Tak hanya biaya yang lebih besar, waktu dan tenaga juga lebih banyak. Lakukan perpanjangan SIM sebelum batas waktu.
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya berlaku bagi perpanjangan SIM saja.
Ketika melakukan peranjangan, tetap dengan prokes yang berlaku, yaitu wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Waduh, BPBD DKI Jakarta Himbau Warga Agar Waspada Banjir Hari Ini, Ada Apa?