Jadwal SIM Keliling Wilayah Tangsel Selama Februari, Cek di Sini

- 8 Februari 2021, 10:16 WIB
Ini Lokasi SIM Keliling Tangsel Selama Februari
Ini Lokasi SIM Keliling Tangsel Selama Februari /Korlantaspolri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Walau sedang dikepung Pandemi, pemerintah membatasi aktivitas masyarakat untuk mengurangi tingginya penyebaran pandemi Covid-19. 

Walau begitu soal perpajakan tetap harus dilakukan. Apalagi soal Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Perpanjangan yang wajib dilakukan tiap 5 tahun ini, jangan sampai lupa. 

Baca Juga: Valid, Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 8 Februari 2021 Dapatkan Hadiah Skin, Fragment, Diamond

Baca Juga: Valid Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 8 Februari 2021 Kesempatan Dapat Hadiah Skin Scar Titan, Item, Gold

Lupa memperpanjang akan lebih ribet. Karena harus membuat baru lagi. Tak hanya biaya yang lebih besar, waktu dan tenaga juga lebih banyak. Lakukan perpanjangan SIM sebelum batas waktu. 

Untuk pelayanan SIM Keliling hanya berlaku bagi perpanjangan SIM saja.

Ketika melakukan peranjangan, tetap dengan prokes yang berlaku, yaitu wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Waduh, BPBD DKI Jakarta Himbau Warga Agar Waspada Banjir Hari Ini, Ada Apa?

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Sinovac Mulai Disuntikan ke Nakes Lansia Hari ini, Menkes: Kita Patut Bersyukur

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 8 Februari 2021 berlokasi di Polsek Curug dan ITC BSD mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Sinovac Mulai Disuntikan ke Nakes Lansia Hari ini, Menkes: Kita Patut Bersyukur

Baca Juga: Catat! Mulai Hari ini, Senin 8 Februari 2021, Kawasan Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi

Sedangkan syarat yang mesti dibawa saat melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah: Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, Bukti Cek Kesehatan. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini

x