Catat! Mulai Hari ini, Senin 8 Februari 2021, Kawasan Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi

- 8 Februari 2021, 09:21 WIB
Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta
Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta /https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbanten/

SEPUTARTANGSEL.COM  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini menetapkan kawasan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi.

Setelah melewati evaluasi uji coba pada bulan Desember 2020 lalu, akhirnya Low Emission Zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi akan diberlakukan di kawasan Kota Tua pada hari ini, Senin 8 Februari 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Low Emission  Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua mulai hari ini.

Baca Juga: Waspada! Pintu Air Sunter Hulu Siaga 1, BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini

Baca Juga: Simak, Beberapa Film Romantis Buat Nemenin Valentine, Ada yang Baru Mau Tayang

Syafrin mengatakan bahwa  pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam.

Area penerapan kebijakan tersebut masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada.

Adapun untuk tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri dan tahap lanjutan Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan.

Baca Juga: Waspada, BMKG Beri Peringatan Untuk Warga di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x