“Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Yasonna, pada Senin 23 November 2020, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara.
Selain ketiga RUU tersebut, Pemerintah juga memasukkan 7 RUU lain yang sebelumnya juga pernah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2020.
Baca Juga: Telak! Jubir PA 212 Tegaskan Habib Rizieq Mustahil Mendirikan Negara di Atas NKRI
Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung: Ada 900 Spanduk Habib Rizieq yang Kita Tertibkan
Salah satunya yaitu RUU tentang Ibukota Baru.
Pemerintah juga akan mengeluarkan 3 RUU lain dari Prolegnas 2021 yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU tentang Pemeriksaan Badan Keuangan.***