SEPUTARTANGSEL.COM – Setelah Omnibus Law resmi disahkan pada bulan Oktober lalu, kini pemerintah kembali mengusulkan 3 RUU lain untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Menurut Yasonna, saat ini pemerintah mengusulkan 3 RUU untuk masuk Prolegnas.
Baca Juga: Dinilai Berhasil, Perdana Menteri Inggris Akan Akhiri Lockdown 2 Desember 2020
Baca Juga: Buka Gerai Minuman Kekinian, Inul Daratista Bermimpi Serap Banyak Tenaga Kerja
Ketiga RUU tersebut yakni RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, serta RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
Hal tersebut sebagai bentuk pertimbangan pemerintah terhadap kebutuhan hukum dan merupakan hasil evaluasi pemerintah dari Prolegnas 2020.
Baca Juga: Insiden Penembakan di Mall Wisconsin AS, Polisi Tangkap ABG 15 Tahun
Baca Juga: 25 Dokter RSUD Luwuk Tolak Layani Pasien Covid-19, La Nyalla Angkat Bicara