Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany Lantik 197 PPPK, Satu Diantaranya Usia 60 Tahun

23 Februari 2021, 12:28 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany serahkan SK pengangkatan PPPK Kota Tangsel /instagram @humaskotatangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melantik Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Kota Tangsel di Ruang Balandongan Puspem, Senin  22 Februari 2021.

Sebanyak 197 orang PPPKM yang terdiri dari 195 guru dan 2 penyuluh pertanian menerima Surat Keterangan (SK) pengangkatan secara langsung dari Wali Kota Tangsel .

Pengangkatan PPPK sesuai aturan pemerintah tidak membatasi usia. 

Baca Juga: DPR RI Menilai UU ITE Menimbulkan Polemik dan Memakan Banyak Korban, Pemerintah Didesak untuk Merevisi

Baca Juga: Junta Myanmar Mengancam akan Menggunakan Kekerasan pada Para Demonstran

Pada penyerahan SK PPPK Tangsel ini, terdapat satu orang berusia 60 tahun. Pemkot memberikan kesempatan untuk menjadi PPPK selama satu tahun menjelang masa pensiunnya.

Dalam acara pelantikan sekaligus penyerahan SK turut hadir juga Asisten Daerah (Asda 1), Kepala BKPP dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel. 

Airin Rachmi Diany dalam sambutannya sangat mengapresiasi kepada guru yang sudah mendedikasikan dirinya kepada masyarakat  dalam pelayanan pendidikan dan sektor lainnya.

Baca Juga: Artis Marcella Daryanani Menikah Muda, Ini 5 Artis yang Juga Melakukannya

Baca Juga: Program Magister Terapan di STIP Jakarta Resmi Dapat Izin Pembukaan

“Bapak ibu memiliki peran sangat besar. Perjuangan bapak ibu tidak sia-sia. Ini menjadi start untuk memulai status baru," ucap Airin.

Airin meyakini apapun yang dilakukan saat ini bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan loyalitas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangsel.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi, dalam sambutannya menyampaikan PPPK merupakan program pemerintah yang dijadikan sebagai solusi untuk pengangkatan pegawai non-PNS.

Baca Juga: SE Kapolri Tentang UU ITE, Pidana Upaya Terakhir, Kedepankan Mediasi

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

”Sesuai dengan ketentuan, salah satu fasilitasnya adalah gaji bulanan yang sama dengan PNS,” kata Apendi.

Para pegawai berstatus PPPK ini akan melakukan kontrak selama lima tahun. Dengan evaluasi setiap tahun untuk ditentukan apakah kontraknya akan diteruskan atau tidak.

Baca Juga: Di Sini Formulir Daftar Online Untuk Vaksinasi Covid-19 Lansia

Baca Juga: Antusias Lansia Untuk Imunisasi Covid-19 Tinggi, Antrean di RSUD Kembangan, Jakarta Barat Mengular

"Ini sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Semua yang mendapatkan SK PPPK dari guru honore K2," tegasnya.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: instagram @humaskotatangsel

Tags

Terkini

Terpopuler