Siap-Siap, Penerimaan PPPK Guru Honorer akan Dibuka, Mendikbud Sosialisasikan Hal ini

- 11 Februari 2021, 19:31 WIB
Mendikbud, pengangkatan PPPK dan PNS tanpa  seleksi melanggar UU
Mendikbud, pengangkatan PPPK dan PNS tanpa seleksi melanggar UU /kemdikbud.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Sekitar Maret hingga April Pemerintah akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Rencananya akan dibuka bagi satu juta guru. Untuk itu Mendikbud, Nadiem Makarim mulai mensosialisasikan seleksi PPPK. 

Menurut Nadiem Makarim, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Ditindaklanjuti Polisi, Barang Bukti Sedang Diminta ke Komnas HAM

Baca Juga: Jokowi Dinobatkan sebagai Juara Lomba Inkonsistensi oleh UGM, Refly Harun Tantang Presiden Lakukan Hal Ini

“Pemerintah memberikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong pada 11 Februari 2021.

PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN). 

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Waduh, Raffi Ahmad Punya Hutang yang Belum Lunas ke Almarhum Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x