Nunggak PBB Rp3,2 Miliar, Kawasan Taman Sari Tangerang Dihadiahi Spanduk

- 18 Mei 2021, 22:29 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho kepada PT Taman Sari , Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Senin 17 Mei 2021.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho kepada PT Taman Sari , Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Senin 17 Mei 2021. /Foto: Dok. Pemkab Tangerang/

 

SEPUTARTANGSEL.COM -  Sebuah spanduk teguran pembayaran utang pajak daerah dipasang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang di kawasan Taman Sari Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Senin 17 Mei 2021.

Pemasangan spanduk tersebut lantaran pengelola Taman Sari belum membayar pajak daerah sebesar Rp3,2 miliar.

Kepada awak media, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan sebuah peringatan bagi PT Taman Sari untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Dahnil Anzar Sebut Buat Apa Bayar Pajak Kalau Prabowo Tidak Jadi Presiden, Gus Umar: Jokowi Harus Tahu Ini

Tercatat, sejak tahun 2009, manajemen Taman Sari belum melakukan pembayaran PBB.

"Mudah mudahan dengan pemasangan spanduk ini mereka tersadar untuk melakukan pembayaran. Kami tunggu niat baik manajemen sesegera mungkin, " ujarnya, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Kasus Suap Ditjen Pajak Libatkan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Kini Dicekal, Hartanya Segini

Soma mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk menagih pajak tersebut. Namun, tidak mendapat respon dari pihak pengelola. Pihaknya pun menyayangkan tindakan pengelola yang dinilainya mengabaikan teguran yang dilayangkan Pemkab Tangerang.

"Selama ini kami sudah berusaha bersurat, memberi peringatan berkali kali. Namun nampaknya manajemen tidak koperatif. Kami juga sudah meminta bantuan BPKP untuk memeriksa pajaknya. Itu pun masih tidak koperatif," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x