SEPUTARTANGSEL.COM - Sebuah spanduk teguran pembayaran utang pajak daerah dipasang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang di kawasan Taman Sari Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Senin 17 Mei 2021.
Pemasangan spanduk tersebut lantaran pengelola Taman Sari belum membayar pajak daerah sebesar Rp3,2 miliar.
Kepada awak media, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan sebuah peringatan bagi PT Taman Sari untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tercatat, sejak tahun 2009, manajemen Taman Sari belum melakukan pembayaran PBB.
"Mudah mudahan dengan pemasangan spanduk ini mereka tersadar untuk melakukan pembayaran. Kami tunggu niat baik manajemen sesegera mungkin, " ujarnya, Selasa 18 Mei 2021.
Soma mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk menagih pajak tersebut. Namun, tidak mendapat respon dari pihak pengelola. Pihaknya pun menyayangkan tindakan pengelola yang dinilainya mengabaikan teguran yang dilayangkan Pemkab Tangerang.
"Selama ini kami sudah berusaha bersurat, memberi peringatan berkali kali. Namun nampaknya manajemen tidak koperatif. Kami juga sudah meminta bantuan BPKP untuk memeriksa pajaknya. Itu pun masih tidak koperatif," imbuhnya.