Waduh, Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucher Cuma Hoax? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 12:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagram/smindrawati

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa per tanggal 1 Februari, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut pajak baru dari pembelian pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu) membantah kabar tersebut.

Menurut keterangan Sri Mulyani, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Baca Juga: Memanas, Militer China Terbang ke Laut Natuna Utara, Ini Reaksi Militer Amerika Serikat

Baca Juga: Hati-hati Curanmor Berkedok Ojek Online (Ojol), Begini Lengkapnya, Waspadalah!

Dia melanjutkan bahwa sebenarnya selama ini PPN dan PPh atas pembelian pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram miliknya @smindrawati pada hari Sabtu, 30 Januari 2021.

Oleh karena itu, ketentuan tersebut hanya menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

Baca Juga: Log In Sekarang, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 30 Januari 2021 Berhasil Dapatkan Hadiah Skin dan Item

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x