SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa per tanggal 1 Februari, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut pajak baru dari pembelian pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu) membantah kabar tersebut.
Menurut keterangan Sri Mulyani, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
Baca Juga: Memanas, Militer China Terbang ke Laut Natuna Utara, Ini Reaksi Militer Amerika Serikat
Baca Juga: Hati-hati Curanmor Berkedok Ojek Online (Ojol), Begini Lengkapnya, Waspadalah!
Dia melanjutkan bahwa sebenarnya selama ini PPN dan PPh atas pembelian pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan.
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram miliknya @smindrawati pada hari Sabtu, 30 Januari 2021.
Oleh karena itu, ketentuan tersebut hanya menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.