SEPUTARTANGSEL.COM – Mulai hari ini, Senin 1 Februari 2021, Pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 mengenai PPN dan PPh pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer resmi diberlakukan.
Namun, dibalik maraknya pemberitaan mengenai kenaikan ini, banyak yang beranggapan bahwa keputusan ini tidak tepat.
Baca Juga: Kang Daniel Terjun Debut Akting, Konnect Entertainment: Mainkan Peran Protagonis Polisi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memberikan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini.
Dalam unggahan di akun instagramnya @smindrawati menjelaskan, bahwa peraturan itu adalah bentuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik,voucer, dan kepastian hukum.
Sri Mulyani menuturkan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru.
Baca Juga: Indonesia Puasa Gelar di Turnamen World Tour Finals, Rionny Mainaky Ungkap Penyebabnya