Motor-Mobil Sudah Dijual dan Khawatir Kena Pajak Progresif? Ini Cara Blokir Kendaraan

- 21 November 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi cara blokir kendaraan bermotor.
Ilustrasi cara blokir kendaraan bermotor. /Foto: Bapenda DKI Jakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pajak progresif jadi momok bagi sebagian orang jika memiliki kendaraan bermotor dalam jumlah banyak.

Yang menyebalkan, jika motor atau mobil itu sudah dijual namun oleh pembeli tidak segera dibalik nama.

Akhirnya dalam pencatatan di Samsat Induk, masih tercatat sebagai milik penjual dan menyebabkan ia berpeluang terkena pajak progresif.

Baca Juga: Ada Akun Facebook Palsu Pakai Nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Baca Juga: Najwa Shihab dan Suami Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Untuk Klarifikasi

Hal ini bisa diatasi dengan cara sederhana, yakni melakukan blokir kendaraan secara online.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan langkah-langkah kepada wajib pajak untuk memblokir kendaraan pribadi secara onine.

“Harapan kami, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa harus datang ke kantor Samsat,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari di Jakarta Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Sabtu 21 November 2020

Baca Juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 21 November 2020

Tsani mengungkapkan, wajib pajak dapat membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Setelah login di situs website tersebut, selanjutnya wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan.

Lalu, pilih nomor polisi (nopol) yang ingin diblokir, dan upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas.

Baca Juga: Dari Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Jadi Ancaman Bubarkan FPI

Baca Juga: Uang Rusak Jangan Dibuang, Bisa Ditukar Uang Baru

Setelah itu, jangan lupa klik kirim, agar cepat diproses oleh petugas.

Menurut dia dengan adanya layanan online, maka wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat.

"Selain itu mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19, serta memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja,” kata Tsani dikutip Seputartangsel.com dari website berita resmi Pemprov DKI, Beritajakarta.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Ancam Tindak Tegas yang Ganggu Keselamatan Warga DKI

Baca Juga: Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Satpol PP DKI: Demi Wujudkan Jakarta yang Bersih

Kemudian, beberapa dokumen yang harus diupload wajib pajak untuk memblokir kendaraannya yaitu :

1. Scan KTP pemilik kendaraan.
2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.
3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
5. Scan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Hongkong Tutup Sejumlah Sekolah dan Perketat Bandara

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.759 Triliun, Rizal Ramli: Mas Jokowi, Mau Dibawa Kemana RI?

Ia menambahkan bahwa semua persyaratan ini harap diupload ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal menunggu verifikasi persetujuan dari Samsat.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x