Uang Rusak Jangan Dibuang, Bisa Ditukar Uang Baru

- 20 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi uang kertas.
Ilustrasi uang kertas. /Foto: Pixabay/Bru-nO/

SEPUTARTANGSEL.COM -Bagi Anda pemilik uang yang sudah rusak, mulai sekarang tidak harus bersedih dan risau lagi.

Pasalnya, uang rusak yang Anda miliki saat ini bisa ditukarkan dengan uang yang baru.

Otomatis uang yang sudah ditukar bisa digunakan untuk melakukan transaksi lagi.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Ancam Tindak Tegas yang Ganggu Keselamatan Warga DKI

Baca Juga: Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Satpol PP DKI: Demi Wujudkan Jakarta yang Bersih

Uang rusak tersebut dapat ditukarkan di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) di seluruh Indonesia.

Namun, uang rusak yang bisa ditukarkan dengan uang baru ada kriteria tertentu.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, pada Jumat, 20 November 2020 bahwa Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Hongkong Tutup Sejumlah Sekolah dan Perketat Bandara

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x