SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya memanggil 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait acara pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Acara tersebut berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pekan lalu, menimbulkan kerumunan ribuan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Karena itu, acara pesta tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19 mengingat Indonesia saat ini dilanda pandemi Covid-19.
Baca Juga: Uang Rusak Jangan Dibuang, Bisa Ditukar Uang Baru
Baca Juga: Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Ancam Tindak Tegas yang Ganggu Keselamatan Warga DKI
Dari 14 orang yang diundang, sebagian telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, putri Habib Rizieq yakni Syarifah Najwa Shihab dan menantu Rizieq, Muhammad Irfan Alaydrus tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat 20 November 2020.
"Yang tidak hadir lima orang dan belum ada konfirmasi adalah HA, Humas FPI. Kedua, NS pengantin wanita, kemudian MI pengantin pria, kemudian I sebagai orang yang diminta untuk menyewa tenda. Dan HA bin A bagian dari keluarga Rizieq Shihab," kata Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Baca Juga: Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Satpol PP DKI: Demi Wujudkan Jakarta yang Bersih