Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Satpol PP DKI: Demi Wujudkan Jakarta yang Bersih

- 20 November 2020, 19:41 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di ruang publik oleh anggota TNI karena tidak diturunkan oleh pihak yang memasang.

Seharusnya, baliho-baliho yang dipasang tersebut diturunkan oleh yang memasangnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Hongkong Tutup Sejumlah Sekolah dan Perketat Bandara

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.759 Triliun, Rizal Ramli: Mas Jokowi, Mau Dibawa Kemana RI?

"Kami berharap semua baliho-baliho itu diturunkan oleh mereka yang memasang, kemudian apabila tidak diturunkan, kita akan tertibkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait yakni TNI-Polri," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Menurut Arifin, penurunan atau penertiban baliho-baliho tersebut dalam rangka mewujudkan dan menjaga Kota Jakarta yang bersih dan teratur.

"Sekali lagi ini dalam rangka bagaimana kita, mewujudkan Jakarta yang bersih yang tertib teratur, jadi mari kita jaga kota kita, agar bisa lebih baik lagi," ungkap Arifin.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kapasitas Tes Covid-19 Indonesia Mendekati Standar WHO

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x