Asyik, Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Saat Ramadhan, Catat Tanggalnya

- 20 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan memberi diskon pajak kendaraan bermotor untuk warganya dalam rangka Ramadhan 1442 Hijriyah.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa insentif pajak 'Diskon Ramadhan' ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Diskon pajak ini akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juli mendatang. Diskon tersebut yakni pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen.

Baca Juga: Mengaku Tak Pernah ke TMII, Goenawan Mohamad Ungkapkan Alasannya

Baca Juga: Kunjungi Gereja di NTT, Sekjen Gerindra Muzani Minta Agamawan Bantu Pulihkan Trauma Masyarakat

Para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa ‘Diskon Corona’. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," ujarnya.

Dengan adanya program ini, Ia berharap nantinya mampu meningkatkan pembayaran pajak karena pajak adalah sumber daya penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Iran Temui Presiden Joko Widodo Bahas Perluasan Hubungan Bilateral

Baca Juga: Wow, Menteri Perhubungan Targetkan Jutaan Kendaraan Listrik Beredar di Indonesia Pada 2030

"Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silakan bayar pada bulan Ramadan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya," ucapnya.

Dikutip dari Antara, diskon Ramadan ini tidak hanya bisa dinikmati wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo. Tetapi berlaku untuk wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

"Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini," katanya.

Baca Juga: Pekan Mode Timur Tengah Umumkan Edisi Perdananya

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, pada bulan puasa ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dengan begitu, Pemprov Jatim menggelontorkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

Baca Juga: TNI: Vaksin Nusantara Sudah Mengikuti Kaidah Ilmiah

Baca Juga: Kagum Kenegarawan Ratu Elizabeth II Terkait Prokes, Rizal Ramli: Di Sini Malah Sok Kuasa

Tidak hanya itu, dia akan memberikan hadiah tabungan umrah senilai Rp 30 juta untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian. Sementara itu, 15 wajib pajak lainnya akan kembali diundi saat HUT Pemprov Jatim.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang Triwulan I tahun 2021 masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh atau belum membayar kewajibannya.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x