SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terus berupaya agar kendaraan listrik di Indonesia nantinya bisa menjadi kebutuhan masal.
“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” katanya.
Menteri Perhubungan menambahkan bahwa kementeriannya telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan.
Baca Juga: Pekan Mode Timur Tengah Umumkan Edisi Perdananya
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri itu mengatur antara lain pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.
“Kami juga akan membuat road map. Di mana pada tahun 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah siginfikan digunakan oleh masyarakat banyak,” ucapnya saat mengunjungi pameran kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur pada Minggu, 18 April 2021.
Menhub mengungkapkan sejumlah upaya lain yang telah dilakukan. Seperti mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Seniman, Presiden: Pandemi Masih Ada, Kita Harus Eling dan Waspada