Pemprov DKI Hapus Sanksi Adminitrasi Tujuh Jenis Pajak, Ini Daftarnya

- 17 Desember 2020, 08:48 WIB
ilustrasi layanan pajak di DKI Jakarta
ilustrasi layanan pajak di DKI Jakarta /foto : humas Bapenda DKI Jakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan penghapusan sanksi adminitrasi tujuh jenis pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak atau Penghapusan Sanksi adminitrasi Tahun 2020.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani mengatakan, tujuh jenis pajak yang dihapus sanksi administrasinya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Khusus untuk PKB hanya diperuntukan bagi kendaraan umum berpenumpang.

Baca Juga: Wow, Perbaikan Jalan Ciater Raya, Tangsel Senilai Rp7,8 Miliar Hanya Berumur Pendek Bikin Celaka

Baca Juga: Demi Yakinkan Masyarakat, Jokowi Siap Disuntik Vaksin Pertama Kali

“Tapi untuk pokoknya tidak kita hapuskan. Kita hapuskan otomatis tanpa permohonan sampai 30 Desember 2020 mendatang,” kata Tsani, Rabu 16 Desember 2020.

Dia menjelaskan, sementara untuk PSBB-P2 dan juga pajak kendaraan bermotor khusus angkutan umum berpenumpang, ada kebijakan tambahan.

Yaitu pemotongan pokok pajak 20 persen untuk PBB-P2, serta potongan pokok pajak 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor khusus angkutan umum berpenumpang.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Kemang, Polisi : Artis Salshabilla Tidak Terpengaruh Minuman Keras

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x