Asyik, Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Saat Ramadhan, Catat Tanggalnya

- 20 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Iran Temui Presiden Joko Widodo Bahas Perluasan Hubungan Bilateral

Baca Juga: Wow, Menteri Perhubungan Targetkan Jutaan Kendaraan Listrik Beredar di Indonesia Pada 2030

"Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silakan bayar pada bulan Ramadan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya," ucapnya.

Dikutip dari Antara, diskon Ramadan ini tidak hanya bisa dinikmati wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo. Tetapi berlaku untuk wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

"Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini," katanya.

Baca Juga: Pekan Mode Timur Tengah Umumkan Edisi Perdananya

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, pada bulan puasa ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dengan begitu, Pemprov Jatim menggelontorkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x