Digugat Konsumen Karena Tak Kuat 'Stop And Go', DFSK Harus Jalani Sidang Pertama Januari 2021

- 14 Desember 2020, 10:12 WIB
Mekanik DFSK melakukan pengecekan
Mekanik DFSK melakukan pengecekan /Foto: Dok DFSK/

Baca Juga: Wah, Ini 4 Penyebab Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair Ke Rekening

Ganti rugi immaterial  untuk setiap konsumen sebesar Rp1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp7.000.000.000.

Dengan total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp8.959.000.000.

Dikutip Seputartangsel.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Sidang Gugatan Konsumen yang Keluhkan DFSK Glory 580 Tidak Kuat Nanjak Digelar 27 Januari 2021", sidang pertama gugatan konsumen ini bakal digelar 27 Januari 2020.

Baca Juga: Aksi Simpatik Untuk Habib Rizieq di Polres Ciamis Salah Alamat, Begini Kata Kapolres

Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga

Hal ini diungkapkan kuasa hukum tujuh konsumen DFSK pemilik Glory 580 Turbo CVT tahun 2018, David Tobing.

"Tanggal sidang sudah keluar, di akhir Januari tahun depan. Tepatnya pada 27 Januari," terang David kepada Pikiran Rakyat.

David menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya telah mencoba melakukan pembicaraan dengan pihak DFSK, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari DFSK.

Baca Juga: Pakar Epidemiolog UI Kritisi Vaksin Covid-19 yang Harus Berbayar

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x