Digugat Konsumen Karena Tak Kuat 'Stop And Go', DFSK Harus Jalani Sidang Pertama Januari 2021

- 14 Desember 2020, 10:12 WIB
Mekanik DFSK melakukan pengecekan
Mekanik DFSK melakukan pengecekan /Foto: Dok DFSK/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gemparnya gugatan konsumen mobil karena produknya dianggap cacat produksi, masih berjalan.

Sebanyak 7 konsumen pengguna DFSK Glory 580 Turbo CVT menggugat PT Sokonindo Automobile (DFSK) dikarenakan produk yang dibelinya dianggap cacat produksi dan membahayakan keselamatan penumpang di dalamnya.

Hal ini disebabkan DFSK Glory 580 yang dibekali turbo CVT dengan tahun produksi 2018 mengalami kendala saat dipakai di tanjakan.

Baca Juga: Sempat Dirayu Jokowi untuk Kerja Sama, Ini Fakta Menarik Pendiri Tesla dan SpaceX, Elon Musk

Baca Juga: Bantuan BST dari Kemensos Rp300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima, Begini Caranya

Ketika mobil dikendarai di jalan menanjak dan macet, kendaraan tidak mampu saat harus stop and go.

Ketujuh konsumen DFSK Glory Turbo menuntut ganti rugi material dan immaterial. Ganti rugi material berupa ganti rugi seharga mobil saat dibeli. Total ganti rugi sebesar Rp 1.959.000.000.

Sedangkan ganti rugi immaterial yang diajukan karena ketakutan kembali menggunakan kendaraan tersebut dan waktu perawatan yang dilakukan untuk memulihkan tenaga mobilnya.

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x